KPK Setor Cicilan ke-11 Uang Pengganti-Denda Fathor Rachman, Total Rp 3,8 Miliar

1 Maret 2022 10:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014 Fathor Rachman usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014 Fathor Rachman usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK kembali menyetorkan uang ke kas negara. Kali ini merupakan uang denda dan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi, Fathor Rachman.
ADVERTISEMENT
Fathor merupakan mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya yang terlibat kasus proyek fiktif. Ia melunasi uang pengganti Rp 3,6 miliar dan denda Rp 200 juta dalam 11 kali cicilan.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 3,6 miliar dari terpidana Fathor Rachman," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/3).
Adapun pembebanan uang pengganti ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : :59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
"Dalam proses penagihan kewajiban ini, terpidana melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali sehingga kewajiban terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai sebagaimana isi putusan," ucap Ali.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam kasusnya, Fathor Rachman sudah divonis 6 tahun penjara terkait korupsi proyek fiktif di Waskita Karya. Dia bersama beberapa orang lainnya telah terbukti melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara hingga Rp 202,296 miliar dengan membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.
Ali mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK aktif untuk terus menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti. Salah satunya untuk memaksimalkan asset recovery dari hasil korupsi.
"Dengan tujuan untuk melakukan asset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh Terpidana korupsi tersebut," pungkas Ali.