KPK Setor Rp 1,1 M Uang Pengganti Korupsi Eks Kadis PUPR Muara Enim ke Negara

7 Maret 2022 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa Eksekusi KPK menyetorkan uang pengganti hasil korupsi dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi. Total uang yang disetorkan ke kas negara itu sebesar Rp 1,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Penyetoran itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari Terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp 1,1 Miliar," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/3).
Ali mengatakan, Ramlan Suryadi melakukan pembayaran uang pengganti tersebut dengan cara mencicil sebanyak 5 kali.
Lebih lanjut, Ali memastikan KPK akan masih terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi lainnya.
Hal tersebut dilakukan KPK untuk membuat efek jera bagi para koruptor. "Sehingga, tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai," ucap dia.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ramlan Suryadi merupakan terpidana kasus korupsi dalam perkara suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
Ramlan dijerat KPK berdasarkan hasil pengembangan kasus yang sudah terlebih dahulu menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Pada tanggal 19 Januari 2021, Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis kepada Ramlan dengan hukuman empat tahun penjara, membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 1.102.000.000 subsider 1 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Ramlan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Ahmad Yani.
Reporter: Hedi