KPK Setor Rp 2,3 M ke Negara, Hasil Lelang Range Rover hingga Hummer Koruptor

KPK berhasil melelang 3 unit mobil mahal milik mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Bambang merupakan terpidana kasus korupsi Pasar Besar Madiun, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang selama 2009-2016.
KPK mendapatkan Rp 2,3 miliar dari pelelangan tersebut dan langsung disetorkan ke kas negara.
"Total hasil lelang yang dapat menjadi pemasukan bagi kas negara sebagai asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani KPK ini berjumlah Rp 2.351.153.000," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3).
Berikut tiga mobil mewah yang laku dilelang:
1 unit mobil Range Rover 5.0L V8 AT, tahun 2011, 5.000 cc, warna hitam, Nopol B 111 RUE. Terjual seharga Rp 555.000.000 dengan harga limit sebelumnya sebesar Rp 550.000.000.
1 unit mobil Mini Cooper 1.6 AT, tahun 2010, 1.598 cc, warna putih, Nopol B 1279 GGY. Terjual seharga Rp 296.675.000 dengan harga limit sebelumnya sebesar Rp 255.175.000.
1 unit mobil Hummer type H2, tahun 2010, 6.162 cc, Nopol B 11 RRU. Terjual seharga Rp 1.499.478.000 dengan harga limit sebelumnya sebesar Rp 1.499.478.000.
Adapun lelang dilakukan karena kasus Bambang Irianto sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai putusan Pengadilan Tipikor Surabaya pada 22 Agustus 2017.
Sementara dalam perkaranya, Bambang divonis selama 6 tahun penjara. Selama menjabat, ia menerima setoran dari pengusaha, proyek perizinan, dan pemotongan honor pegawai Pemkot Madiun sebesar Rp 48 miliar.
Bambang kemudian menyamarkan penerimaan tersebut menjadi kendaraan, mobil, tanah, hingga membuat korporasi.
