Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Eksekusi yang dilakukan jaksa Leo Sukoto Manalu tersebut sebagai upaya pemulihan aset atau asset recovery hasil korupsi.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan uang yang disetor terdiri dari uang rampasan, uang pengganti, dan denda dengan nilai total Rp 3,3 miliar
Ali merinci uang yang disetor yakni:
Selain itu, jaksa eksekusi KPK juga menyetor uang hasil korupsi dari eks Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin. Uang yang disetor merupakan uang pengganti sejumlah Rp 2.382.403.500.
"KPK akan terus berupaya dalam proses penindakan tipikor juga akan berfokus pada pemulihan hasil korupsi baik berupa pembebanan denda, perampasan aset maupun uang pengganti sebagai pemasukan bagi kas negara," ucap Ali, Rabu (29/7).
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Agung Ilmu dinilai terbukti menerima suap terkait sejumlah proyek di Kabupaten Lampung Utara. Ia pun divonis selama 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.
Agung Ilmu juga wajib mengembalikan uang pengganti hasil korupsi senilai Rp 74.634.866.000 dalam waktu sebulan setelah kasusnya inkrah. Jika tidak, akan diganti penjara selama 2 tahun.
Selain itu, hak politik Agung Ilmu dicabut selama 4 tahun setelah menjalani hukuman pokok.
Kasusnya pun sudah inkrah, kini Agung Ilmu menjalani hukuman penjara di Lapas Bandar Lampung.
***
PSSI resmi mengumumkan Patrick Kluivert sebagai pelatih baru timnas Indonesia, Rabu (8/1). Pelatih asal Belanda ini akan menjalani kontrak selama dua tahun, mulai 2025 hingga 2027, dengan opsi perpanjangan kontrak. Kluivert hadir menggantikan STY.
Updated 8 Januari 2025, 18:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini