KPK Setor Rp 3,3 M dari Kasus Korupsi Eks Bupati Lampung Utara ke Kas Negara

29 Juli 2020 12:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara tiba untuk menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/2). Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara tiba untuk menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/2). Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi uang miliaran rupiah dari hasil korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, ke kas negara pada Jumat (24/7).
ADVERTISEMENT
Eksekusi yang dilakukan jaksa Leo Sukoto Manalu tersebut sebagai upaya pemulihan aset atau asset recovery hasil korupsi.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan uang yang disetor terdiri dari uang rampasan, uang pengganti, dan denda dengan nilai total Rp 3,3 miliar
Ali merinci uang yang disetor yakni:
Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara nonaktif, Wan Hendri (kanan) dan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara nonaktif, Syahbuddin tiba di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selain itu, jaksa eksekusi KPK juga menyetor uang hasil korupsi dari eks Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin. Uang yang disetor merupakan uang pengganti sejumlah Rp 2.382.403.500.
"KPK akan terus berupaya dalam proses penindakan tipikor juga akan berfokus pada pemulihan hasil korupsi baik berupa pembebanan denda, perampasan aset maupun uang pengganti sebagai pemasukan bagi kas negara," ucap Ali, Rabu (29/7).
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Agung Ilmu dinilai terbukti menerima suap terkait sejumlah proyek di Kabupaten Lampung Utara. Ia pun divonis selama 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.
KPK menahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, Selasa (8/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Agung Ilmu juga wajib mengembalikan uang pengganti hasil korupsi senilai Rp 74.634.866.000 dalam waktu sebulan setelah kasusnya inkrah. Jika tidak, akan diganti penjara selama 2 tahun.
Selain itu, hak politik Agung Ilmu dicabut selama 4 tahun setelah menjalani hukuman pokok.
Kasusnya pun sudah inkrah, kini Agung Ilmu menjalani hukuman penjara di Lapas Bandar Lampung.
***