Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Denda yang disetorkan senilai Rp 200 juta. Sementara uang pengganti yang dibayar Nurdin sebesar Rp 4.228.500.000.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan eksekusi denda dan uang pengganti tersebut dilakukan jaksa eksekusi, Andry Prihandono, pada Kamis (9/6). Ali menyatakan, eksekusi tersebut dilakukan lantaran kasus Nurdin sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jaksa eksekusi telah melaksanakan penyetoran denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar kepada kas negara sebagai pelaksanaan atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta nomor 106/Pid.Sus-TPK/2019/PN. JKT. PST tanggal 9 April 2019 atas nama terdakwa Nurdin Basirun yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (16/6).
Dengan pembayaran denda dan uang pengganti tersebut, Nurdin tak perlu menambah masa pidana selama 4 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. Sebelumya majelis hakim menyatakan Nurdin harus membayar denda Rp 200 juta atau menjalani kurungan kurungan selama 3 bulan. Selain itu Nurdin harus membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar, jika tidak diganti pidana selama 6 bulan bui.
ADVERTISEMENT
Ali menambahkan, KPK terus berupaya memaksimalkan pemasukan bagi kas negara dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui denda atau uang pengganti.
Adapun karena kasusnya inkrah, penahanan Nurdin juga telah dipindah ke Lapas Sukamiskin pada Rabu (10/6). Nurdin harus menjalani masa pidana 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 158 juta dan gratifikasi Rp 4.228.500.000 selama menjabat sebagai Gubernur Kepri.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.