KPK Setor Rp 800 Juta dari Terpidana Korupsi, Termasuk Penyuap Walkot Bekasi

15 Juli 2022 15:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menyetorkan uang Rp 800 juta ke kas negara. Uang tersebut berasal dari sejumlah terpidana korupsi.
ADVERTISEMENT
"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono melalui biro keuangan, telah menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp 800 juta," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (15/7).
Uang itu berasal dari beberapa terpidana korupsi. Mulai dari penagihan denda hingga hasil lelang.
Berikut rinciannya:
• Lai Bui Min dengan kewajiban denda Rp 200 juta
• Makhfud Saifudin dengan kewajiban denda Rp 200 juta
• Suryadi Mulya dengan kewajiban denda Rp 200 juta
• Lelang 1 unit mobil Terpidana Deddy Handoko Rp 200 juta
Petugas menunjukkan barang bukti sejumlah uang terkait dugaan korupsi di wilayah kota Bekasi, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"KPK akan tetap terus melakukan penagihan dari para Terpidana pelaku korupsi dan secara berkelanjutan juga tetap melakukan lelang barang rampasan untuk memaksimalkan asset recovery," kata Ali.
ADVERTISEMENT
Lai Bui Min, Makhfud Saifudin, dan Suryadi Mulya ialah penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Ketiganya telah divonis masing-masing 2 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan bui karena terbukti menyuap Rahmat Effendi.
Sementara Deddy Handoko ialah mantan Kalapas Sukamiskin yang juga terpidana kasus suap. Dia telah divonis 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan bui.