Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Setor Uang Denda Rp 800 Juta dari Eks Gubernur Bengkulu dan Istri ke Negara
27 November 2021 9:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tim Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp 800 juta dari para Terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/11).
Penyetoran uang tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan terhadap pasangan suami istri itu yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari ditangkap KPK pada Juni 2017 karena diduga terlibat suap terkait proyek peninggian jalan di Bengkulu. Mereka diduga menerima uang Rp 4,7 miliar dari kontraktor yang memenangkan tender proyek.
Keduanya dihukum masing-masing 9 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap. Keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 9 bulan kurungan.
Untuk Ridwan Mukti, ia sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu. Sedangkan untuk Lily Martiani Maddari dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan perempuan Bengkulu.
ADVERTISEMENT
"Penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara sebagai bagian upaya aset recovery tindak pidana korupsi," kata Ali.