KPK Setor Uang Pengganti Korupsi Tubagus Chaeri Wardana Rp 58 Miliar ke Negara

8 April 2022 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menyetorkan uang pengganti terpidana tindak pidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke negara. Uang pengganti itu berjumlah Rp 58 miliar.
ADVERTISEMENT
“Melalui biro keuangan, KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp 58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim atas nama Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/4).
Upaya pengembalian kerugian negara itu dilakukan Jaksa Eksekutor KPK melalui penyitaan uang barang bukti senilai Rp 36,7 miliar. Sisanya, Rp 21,4 miliar, dibayarkan langsung oleh Wawan.
“[Wawan] melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 21,4 miliar sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp 58 miliar dimaksud,” kata Ali.
Kewajiban membayar uang pengganti tersebut berdasarkan vonis Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi Alkes di Provinsi Banten dan Tangerang Selatan 2012. Vonis yang diketok pada 15 Juli 2021 itu menghukum Wawan untuk membayar uang pengganti Rp 58.025.103.858 subsider 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Putusan kasasi itu bersamaan dengan pemotongan hukuman Wawan menjadi 5 tahun penjara. Awalnya, hukuman Wawan diperberat 7 tahun di Pengadilan Tinggi DKI. Namun disunat 2 tahun di tingkat kasasi. Vonis 5 tahun itu diketok majelis hakim Suhadi, Agus Yunanto, dan Samsul Rakan Chaniago.

Deretan Kasus Wawan

Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
Wawan dijatuhi hukum 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta karena korupsi pengadaan alkes di Provinsi Banten dan Tangerang Selatan 2012. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti korupsi sebesar Rp 58 miliar. Namun ini bukan kasus pertamanya.
Nama Wawan mulai mencuat pada 2013. Kala itu, Wawan yang juga adik Ratu Atut Chosiyah tersebut terjaring OTT KPK karena menyuap Akil Mochtar selaku Ketua MK. Terkait kasus suap tersebut, Wawan dihukum 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Belakangan, ia terungkap kembali melakukan suap saat ditahan di Lapas Sukamiskin. Ia menyuap Kalapas Sukamiskin agar bisa bebas izin keluar lapas.
Wawan dihukum 1 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan terkait hal tersebut. Vonis dijatuhkan pada 12 Januari 2022.
Putusan itu sudah dieksekusi oleh KPK dengan menambahkan pidana tersebut terhadap Wawan. Bila ditotal, maka hukuman terhadap Wawan adalah 11 tahun penjara.