KPK Setor Uang Rampasan Korupsi Eks Pejabat Pemkab Muara Enim Rp 2,3 M ke Negara

KPK menyetorkan uang Rp 2.365.000.000 hasil rampasan kasus korupsi ke kas negara. Uang tersebut merupakan pembayaran uang pengganti salah satu terpidana kasus suap Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.
Plt juru bicara KPK mengatakan, uang tersebut merupakan uang pengganti dari Elfin MZ Muhtar selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR yang merupakan perantara suap Ahmad Yani.
"KPK telah setorkan seluruh uang pengganti terpidana atas nama Elfin MZ Muchtar," kata Ali dalam keterangannya, Senin (23/11).
Ali mengatakan, uang pengganti tersebut sudah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor KPK. Adapun uang miliaran rupiah tersebut dibayarkan oleh Elfin melalui beberapa tahap.
1 Juli 2020 Rp 300 juta
1 Juli 2020 Rp 300 juta
22 September 2020 Rp 1 miliar
12 November 2020 Rp 765 juta
Dalam kasusnya, Elfin terbukti turut menerima suap dari pengusaha Robi Okta Fahlefi. Elfin bertindak sebagai perantara dalam mengatur pembagian fee proyek di Muara Enim.
Ia disebut mengatur pembagian uang fee proyek sebanyak 15 persen dari 16 paket proyek jalan senilai Rp 129 miliar. Atas perbuatannya, dihukum 4 tahun penjara.
"KPK tidak hanya menuntut pidana penjara sebagai bagian efek jera pelaku korupsi namun juga terus berupaya menyelesaikan tagihan denda dan uang pengganti kepada para koruptor sebagai bagian upaya maksimal pemasukan ke kas negara dari hasil asset recovery Tipikor," pungkas Ali.
