KPK Setor Uang Rp 10 M Terkait Kasus Korupsi Bowo Pangarso ke Negara

2 Mei 2020 19:32 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso menjawab pertanyaan wartawan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso menjawab pertanyaan wartawan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyetorkan uang korupsi senilai lebih dari Rp 10 miliar ke kas negara. Uang itu terkait kasus korupsi eks Anggota DPR dari fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
ADVERTISEMENT
Bowo Sidik Pangarso ialah terpidana kasus suap dan gratifikasi. Kasusnya sudah inkrah dan ia sudah dieksekusi ke Lapas Klas 1 Tangerang.
Bowo terjerat dalam dua kasus. Pertama, suap untuk membantu PT PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). Kedua, terkait kasus gratifikasi.
Ia dihukum 5 tahun penjara oleh hakim. Pengadilan juga memutuskan uang hasil korupsinya yakni Rp 10.424.031.000, SGD 1.060, serta USD 50 dirampas untuk negara.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Uang disetorkan dalam dua tahap yakni pada 22 Januari 2020 dan 24 April 2020.
"Sebagai upaya pemulihan asset dari hasil tindak pidana korupsi," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (2/5).
ADVERTISEMENT
Menurut Ali, KPK berkomitmen untuk memaksimalkan upaya pemulihan aset dalam setiap perkara. Baik melalui tuntutan uang pengganti atau melalui perampasan aset lewat penyelesaian perkara pencucian uang.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona