KPK Setorkan Rp 3,5 Miliar dari Eks Gubernur Sultra Nur Alam ke Kas Negara

10 Mei 2022 19:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang eksepsi Nur Alam Foto: Rivan Lingga/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Sidang eksepsi Nur Alam Foto: Rivan Lingga/Antara
ADVERTISEMENT
KPK menyetorkan uang sebesar Rp 3,5 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan pembayaran denda dan uang pengganti terkait kasus korupsi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
ADVERTISEMENT
"Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara pelunasan uang hasil penagihan dengan total sejumlah Rp 3,5 miliar dari Terpidana Nur Alam berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/5).
Ali menyebut penyetoran denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi akan terus dilakukan KPK. Hal itu sebagai langkah untuk mengoptimalisasi upaya pemulihan aset akibat kasus korupsi.
"Upaya penagihan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor ini sebagai optimalisasi aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," kata Ali.
"KPK melalui Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi terus aktif melakukan penagihan uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi yang perkaranya ditangani KPK," pungkasnya.
ADVERTISEMENT

Kasus Korupsi Nur Alam

Nur Alam, Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Foto: Antara/Rosa Panggabean
Nur Alam ialah terpidana kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2008-2014.
Atas perbuatannya itu, Nur Alam dinilai memperkaya diri sendiri hingga sebesar Rp 2,7 miliar. Selain itu, dia juga dinilai memperkaya pihak lain yakni PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun yang dinilai sebagai kerugian negara.
Selain itu, Nur Alam juga terpidana kasus gratifikasi sebesar USD 4,499,900 dolar AS atau bila dikonversikan ke rupiah berjumlah sekitar Rp 40,268 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Nur Alam atas perbuatannya. Selain itu, Nur Alam juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Nur Alam juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar atas perhitungan sebidang tanah dan bangunan di daerah Cipayung Jakarta Timur yang disita dalam proses penyidikan.
Tak hanya itu, Nur Alam juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Pencabutan hak politik tersebut, dikatakan Diah, berlaku selepas Nur Alam menjalani masa hukuman pokok.
Hukumannya diperberat di tahap banding menjadi 15 tahun penjara. Namun, MA memotong hukuman Nur Alam kembali menjadi 12 tahun penjara.
Hukuman dendanya pun berubah menjadi Rp 750 juta subsider 8 bulan penjara. Untuk besaran kewajiban uang pengganti tetap sejumlah Rp 2,7 miliar subsider 2 tahun penjara.