KPK Setorkan Uang Denda Rp 600 Juta dari Terpidana Lucas ke Negara

10 Juni 2020 10:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lucas (kemeja biru) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Lucas (kemeja biru) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
KPK kembali menyetorkan uang dari terpidana korupsi ke kas negara. Uang yang disetorkan mencapai ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut jaksa eksekutor sudah menyetorkan Rp 600 juta yang berasal dari terpidana korupsi Lucas. Uang itu ialah denda yang dijatuhkan hakim kepada Lucas yang juga berstatus advokat.
"Penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp 600 juta pada tanggal 22 Mei 2020 atas nama Terpidana Lucas," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/6).
"KPK akan terus memaksimalkan adanya pemasukan ke kas negara yang berasal dari penyelesaian penanganan perkara Tipikor," imbuhnya.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Eksekusi dilakukan setelah kasus yang menjerat Lucas sudah inkrah. Lucas ialah terpidana kasus menghalangi penyidikan KPK terkait kasus eks Bos Lippo Eddy Sindoro.
"Terpidana Lucas sebelumnya telah dinyatakan bersalah karena menghalang-halangi dan merintangi penyidikan KPK untuk Tersangka Eddy Sindoro saat itu," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Lucas dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Namun kemudian, Lucas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinilai terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.
Eks bos Lippo Group Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Lucas dinilai terbukti diduga merintangi penyidikan dengan cara menyarankan Eddy tidak kembali ke Indonesia selama 12 tahun. Padahal, Eddy sempat akan kembali ke Indonesia untuk menyerahkan diri.
Diduga Lucas menyarankan Eddy berada di luar negeri agar nama CEO Lippo Group, James Riady tidak ikut terseret kasus Eddy. Eddy saat itu menjadi tersangka KPK karena telah menyuap mantan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
ADVERTISEMENT
Tak terima dengan putusan itu, Lucas pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding diajukan Lucas karena ia merasa sama sekali tidak membantu pelarian eks Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, yang tengah disidik KPK.
Bandingnya dikabulkan. Hukumannya pun dipotong menjadi menjadi 5 tahun penjara. Sementara hukuman dendanya masih sama.
Meski banding dikabulkan dan hukuman dipotong, Lucas mengajukan kasasi. Hasilnya, hukumannya kembali dipotong menjadi 3 tahun penjara.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona