Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sigit merupakan terpidana kasus suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut. Suap terkait 'uang ketok palu' persetujuan dan pengesahan APBD dan RAPBD dari tahun 2012 hingga 2015.
"Jaksa eksekutor melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang pengganti terpidana Sigit Pramono Asri sebesar Rp 355.000.000," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5).
Pembayaran itu, kata Ali, dilakukan terpidana Sigit sesuai dengan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sigit dihukum 4,5 tahun penjara atas perbuatannya itu. Ia juga dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp 355 juta.
Hakim menilai Sigit terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho. Suap terkait pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemprov (LPJP) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, pengesahan Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013, lalu untuk pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014, pengesahan Perubahan APBD TA 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut TA 2015.
ADVERTISEMENT
Kasus ini menjerat puluhan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 serta 2014-2019.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.