Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Setorkan Uang Rp 486 Juta dari Terpidana Suap Bansos ke Kas Negara
21 Januari 2022 14:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Salah satu setoran berasal dari Matheus Joko Santoso. Ia adalah mantan pejabat Kemensos yang terlibat kasus suap bansos.
"Uang rampasan sejumlah Rp 486.050.000," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (21/1).
Matheus Joko dihukum 9 tahun penjara oleh hakim. Ia juga harus membayar pidana denda Rp 450 juta serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,5 miliar.
Setoran lainnya ialah berasal dari Fathor Rachman. Dia merupakan mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya yang sudah divonis 6 tahun penjara terkait korupsi proyek fiktif di Waskita Karya.
Ia membayar cicilan uang pengganti ke 9 sejumlah Rp 300.000.000 dari total kewajiban sejumlah Rp 3.670.000.000.
"Uang pengganti yang telah dibayarkan oleh terpidana dimaksud sejumlah Rp 2.650.000.000," kata Ali.
ADVERTISEMENT
Hasil lelang barang rampasan dari terpidana Syahrul Rajasampurnajaya dkk pada tanggal 13 Januari 2022 yang lalu sejumlah Rp.80.274.100,00.
Setoran juga berasal dari hasil lelang aset milik mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya.
Terpidana pertama yang hasil korupsinya dilelang yakni mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya.
Syahrul terjerat kasus korupsi izin lahan pemakaman di Kabupaten Bogor. Ia telah divonis selama 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Uang yang disetorkan dari hasil lelang barang rampasan milik Syahrul ialah Rp 80.274.100.
"Aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi ini masih tetap akan dikumpulkan dan ditagih oleh KPK sebagai bentuk komitmen untuk semaksimal memberikan pemasukan bagi kas negara," kata Ali.
ADVERTISEMENT