Kumparan Logo
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri.

KPK Siap Bantu Kejagung Usut Kasus Jiwasraya

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyidik kasus dugaan korupsi dana investasi PT Jiwasraya (Persero) sejak 17 Desember 2019. Namun hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka. Kejagung masih mengusut runutan peristiwa dan mengumpulkan alat bukti kasus ini.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menyatakan siap membantu Kejagung.

"Sebenarnya dari kalimat yang saya sampaikan tadi, seluruh perkara yang sudah ditangani oleh kejaksaan, KPK support. Termasuk dengan perkara Jiwasraya," kata Firli di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Bantuan yang diberikan KPK, kata Firli, bisa dalam beberapa hal. Salah satunya memberikan dokumen yang diperlukan untuk mengusut kasus Jiwasraya.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri bersama empat pimpinan KPK lainnya saat berkunjung ke kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1). Foto: Abyan Faisal/kumparan

"Jadi apa yang kita miliki, informasi apa yang kita dapatkan, dokumen apa yang KPK miliki, itu akan kita sampaikan kepada Kejaksaan Agung," ucapnya.

Sehingga Firli berharap dengan bantuan tersebut, Kejagung bisa menemukan siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

"KPK berkomitmen dan minta kepada Kejaksaan Agung kasus ini dituntaskan setuntas-tuntasnya" tutur Firli.

Di kesempatan sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk mengungkap perkara ini, termasuk menentukan tersangkanya.

Sebab penyidik Kejagung tengah menelusuri ribuan transaksi keuangan yang terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 13,7 triliun.

"Memang ini agak lama karena gini, kita akan membedah bahwa ini ada transaksi-transaksi yang transaksinya melebihi dari 5 ribu transaksi," kata Burhanuddin.

Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan

"Jadi tolong teman-teman kami perlu waktu (untuk membedakan) mana transaksi bodong, mana transaksi digoreng, mana transaksi yang benar," tambahnya.

Sebelumnya dalam kasus ini, Kejagung telah mencegah 10 orang ke luar negeri. Mereka yang dicegah di antaranya Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Direktur Pemasaran Jiwasraya De Yong Adrian, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.