KPK Siap Beri Data ke BPK, Namun Bukan Data yang Rahasia

5 Oktober 2017 11:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak mempermasalahkan adanya tim khusus yang dibentuk BPK untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap lembaga antirasuah itu. Menurut Alex, hal tersebut memang bagian dari kewenangan BPK.
ADVERTISEMENT
"Ya enggak masalah. Itu kan memang tugas dan kewenangan BPK untuk melakukan audit. KPK mempersilakan BPK melakukan audit," ujar Alex saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (5/10).
Alex memastikan pihaknya akan kooperatif dalam pemberian data yang dibutuhkan pihak BPK dalam melakukan proses audit. Namun ia memastikan pihaknya tidak akan memberikan data yang sifatnya rahasia.
"KPK akan bekerja sama untuk memberikan data yang diminta BPK sepanjang bukan informasi yang sifatnya masih rahasia. Misalnya siapa saja yang disadap atau pihak yang melaporkan korupsi ke KPK," ujar dia.
Alex pun mengaku tidak khawatir dengan adanya tim yang akan melakukan audit tersebut. Ia menilai bahwa tim itu sebagai bagian dari pengawasan yang dilakukan pihak eksternal terhadap KPK.
ADVERTISEMENT
"Meskipun KPK selama ini mengatakan semua sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur tetap harus ada pihak yang independen untuk memastikan hal itu," kata Alex.
Ia juga tidak mengkhawatirkan bila nantinya dalam hasil proses audit ditemukan ada penyimpangan. Menurut dia, hal tersebut justru merupakan bagian dari perbaikan KPK.
"Kalau audit BPK nanti menemukan ada penyimpangan ya enggak masalah. Kami perbaiki. Audit kan fungsinya untuk menilai ketaatan terhadap peraturan dan prosedur," kata Alex.
Ia pun berharap tim dari BPK tersebut dapat memberikan rekomendasi tertentu yang nantinya dapat digunakan sebagai perbaikan bagi KPK secara kelembagaan. "KPK berharap hasil audit BPK dapat memberikan rekomendasi untuk perbaikan KPK," ujar dia.
Juru bicara BPK, Yudi Ramdhan Budiman, sebelumnya membenarkan adanya pembentukan tim khusus Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu terhadap KPK. Tim yang diketuai oleh seorang auditor BPK bernama Adi Kurniadi itu bahkan sudah melakukan pertemuan awal dengan pihak KPK.
ADVERTISEMENT
Yudi mengungkapkan tim segera bekerja setelah adanya pertemuan dengan pihak KPK itu. "Dimulai setelah Entry Meeting (pertemuan awal)," kata Yudi dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/10).
Yudi tidak menjelaskan secara spesifik dasar pembentukan tim itu. Ia hanya menjelaskan bahwa pembentukan tim ini sudah sesuai dengan rencana strategi BPK yang dijabarkan dalam Rencana Kerja Tahunan.
Tim bekerja berdasarkan surat tugas tertanggal 22 September 2017 yang langsung ditandatangani oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara. Pada surat tersebut juga tercantum bahwa kerja tim tersebut adalah 50 hari.
Terdapat 4 poin yang menjadi tugas tim tersebut seperti yang terlampir dalam surat tugasnya.
Tugas tim tersebut adalah Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas:
1. Pelaksanaan Pencegahan, Penindakan, Koordinasi, Supervisi, dan Monitoring Terhadap Penanganan Tindak Pidana Korupsi;
ADVERTISEMENT
2. Manajemen Sumber Daya Manusia;
3. Manajemen Sistem Informasi dan Data; dan
4. Manajemen Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara.