Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
KPK siap menghadapi upaya hukum Lucas yang menyatakan banding. Lucas banding atas vonis 7 tahun penjara karena terbukti menghalangi penyidikan KPK.
ADVERTISEMENT
"Jika pihak terdakwa banding, KPK memastikan akan menghadapi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (20/3).
Terkait putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Lucas dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, KPK menghormati itu.
"Terutama (menghormati) untuk pertimbangan-pertimbangan hakim yang menerima argumentasi dan bukti yang diajukan KPK," kata Febri.
Febri menyebut KPK akan mempertimbangkan putusan hakim selama 7 hari ke depan. Dalam rentang waktu tersebut, KPK akan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menganalisis putusan itu yang nantinya akan disampaikan ke pimpinan KPK untuk disikapi.
Dalam pertimbangan vonis yang dijatuhkan kepada Lucas, advokat itu dinilai terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy. Cara yang dipakai Lucas yakni dengan menyarankan Eddy tidak kembali ke Indonesia selama 12 tahun. Padahal, Eddy sempat akan kembali ke Indonesia untuk menyerahkan diri.
ADVERTISEMENT
Lucas juga dianggap menyarankan Eddy berada di luar negeri agar nama CEO Lippo Group, James Riady, tak terseret. Sebab Eddy saat itu menjadi tersangka KPK karena telah menyuap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Perbuatan Lucas tersebut dianggap telah terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.