KPK Siap Jemput Paksa Miryam Sore Ini

Hari ini Anggota DPR, Miryam S Hiryani, mangkir dari panggilan KPK. Pemanggilan ini setelah Miryam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi keterangan palsu di persidangan kasus mega proyek e-KTP beberapa waktu lalu.
"Terkait dengan kasus indikasi pemberian keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP. Hari ini kita agendakan juga pemeriksaan terhadap tersangka MSH," kata Juru Bicara KPK Febriansyah. di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/4).
Akan tetapi, hingga siang ini, Miryam belum memenuhi panggilan. Miryam juga tak memberi tahu apa alasannya tak bisa datang untuk menjalani pemeriksaan.
"Sampai siang ini yang bersangkutan belum datang dan belum ada informasi terkait ketidakdatangan itu," tambah Febri.
Menurut Febri, tim penyidik akan menunggu hingga sore ini. Jika Miryam masih mangkir, maka KPK akan menjemput paksa.
"Jika tidak datang dengan alasan yang patut, maka akan dipertimbangkan pemanggilan kembali sekaligus dengan perintah membawa," tegas Febri.
KPK berjanji akan segera menyelesaikan kasus korupsi yang juga menyeret sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif tersebut.
"Kami ingin tangani kasus ini dan kasus lainnya dengan lebih cepat, efektif dan tetap memiliki bukti yang kuat," tambah Febri.
Selain Miryam, ada tiga nama lain yang diperiksa terkait kasus e-KTP hari ini, yaitu Vidi Gunawan, Yuniarto, serta Munawar Ahmad. Ketiga nama tersebut masih berstatus saksi.

