KPK Siapkan Perlawanan untuk Mico yang Laporkan Novel ke Polisi

27 Juli 2017 13:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan, mengatakan KPK siap memberi bantuan hukum jika penyidik seniornya, Novel Baswedan, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Novel dilaporkan oleh Mico Fanji Tirtayasa atas tudingan melakukan tindak pemaksaan kepada Mico agar memberikan keterangan palsu, Selasa (25/7) lalu.
ADVERTISEMENT
"Sudah barang tentu, karena yang bersangkutan masih resmi menjadi anggota KPK, kita akan mendukung full dan menyiapkan seluruh yang diperlukan, termasuk penasihat hukumnya," kata Basaria di Gran Melia, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).
Namun sebelumnya, KPK akan mengirim personel untuk mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut. Pasalnya, KPK belum menerima informasi secara resmi terkait laporan itu.
"Kita cek dulu apa benar laporan itu ada atau tidak. Jika ada, kita akan konfirmasikan dulu laporannya tentang apa saja," ujar Basaria.
Dalam laporan yang dibuat Mico, Novel disebut melanggar empat hal, yaitu memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu, menyalahgunakan kewenangan, indikasi merampas kemerdekaan orang, dan memerintahkan orang memberikan keterangan palsu di media massa.
ADVERTISEMENT
Pasal yang disangkakan Mico pada Novel dalam laporan itu antara lain Pasal 263 dan 264 tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 266 dan 242 tentang Pemberian Keterangan Palsu, serta Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Kekuasaan