Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Sindir DPR: Jangan Cari-cari Alasan untuk Hak Angket
6 Mei 2017 15:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Hak angket DPR terhadap KPK sudah disahkan. Dewan beralasan hak angket diperlukan sebagai pengawasan atas beberapa dugaan penyimpangan yang dilakukan KPK. Beberapa alasan digunakan DPR, mulai dari dugaan penyalahgunaan anggaran, hingga soal konflik internal di KPK.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan semua permasalahan tersebut sudah dibahas pada saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
"Persoalan hak angket baru muncul ketika KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam di penyidikan. Intinya keberatan adalah pada kesaksian Novel Baswedan di sidang 30 Maret 2017 di Pengadilan Tipikor," kata Febri dalam keterangannya kepada kumparan (kumparan.com), Sabtu (6/5).
Menurut Febri, persoalan kemudian meluas. Ia menyebut pihaknya sudah menjelaskan soal pertanyaan-pertanyaan dari DPR, termasuk soal anggaran yang disebut ada penyimpangan berdasarkan hasil audit BPK.
"Terkait dengan audit BPK justru audit tahun 2015 itu sudah mulai ditindaklanjuti dan proses penyelesaian. KPK tentu berpendirian bahwa bantuan hukum terhadap Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan ketika dikriminalisasi tentu harus ditanggung oleh keuangan negara," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Ia pun menyatakan bahwa KPK bukan merupakan ranah daru hak angket DPR. Menurut Febri, hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang MD3.
Febri menyebut bahwa pengawasan terhadap KPK bisa dilakukan tanpa menggunakan hak angket. "Akan sangat baik jika alasan untuk hak angket tidak dicari-cari," kata dia.