KPK Sita 11 Mobil hingga Uang dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

5 Februari 2025 11:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tokoh organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, bermain Golf di Damai Indah Golf Club, BSD Course, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/2/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tokoh organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, bermain Golf di Damai Indah Golf Club, BSD Course, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/2/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan rumah Ketum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi eks Bupati Kukar, Rita Widyasari.
ADVERTISEMENT
"Hasil sita rumah JS: 11 kendaraan bermotor roda 4, uang rupiah dan valas; dokumen; dan barang bukti elektronik," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Rabu (5/2).
Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (4/2). Penggeledahan dilakukan di rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Namun KPK belum mengungkap keterkaitan antara Japto dengan perkara korupsi Rita. Japto juga belum memberikan tanggapan terkait penggeledahan ini.
Mobil Mercedes Benz G-Class milik Rita Widyasari yang disita KPK. Foto: Youtube/KPK RI
Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK juga menggeledah rumah politisi NasDem, Ahmad Ali. Dari sana, KPK turut menyita sejumlah barang bukti.
"Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam," ujar Tessa, Selasa (4/2).
Namun demikian, masih belum dijelaskan kaitan Ali dalam perkara ini. Belum ada keterangan dari Ahmad Ali mengenai penggeledahan tersebut.
ADVERTISEMENT

Kasus Rita Widyasari

Rita Widyasari keluar setelah diperiksa KPK Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Adapun Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat lagi sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Kali ini, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK sebelumnya juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik sebelumnya, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.
Terbaru, KPK juga menyita uang dari sejumlah rekening dengan total nilai mencapai Rp 476 miliar.
ADVERTISEMENT
Belum ada pernyataan dari Rita mengenai penyitaan tersebut.