KPK Sita 40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Kepulauan Meranti, Nilainya Rp 5 M

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023). Foto: kumparan

KPK menyita puluhan bidang tanah eks Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Adil.

"Penyidik pada periode pemeriksaan tersebut (21 sampai dengan 26 Juni 2024) dan sampai dengan minggu depan telah dan akan melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka yang tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (1/7).

Seiring penyitaan tersebut, penyidik juga telah dan akan melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap 40 bidang tanah tersebut

"Bahwa estimasi nilai dari ke empat puluh bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih 5 miliar rupiah," sambungnya.

Periksa 37 Saksi

Dalam kurun waktu 21 sampai 26 Juni 2024 juga, penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan terkait dugaan gratifikasi dan TPPU Adil. Puluhan saksi telah diperiksa.

"Pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 37 saksi dengan di mana penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka atas nama MA (Muhammad Adil) serta dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang," kata Tessa.

Kasus M. Adil

KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terhadap Adil. Mengenai besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU yang diduga didapat Adil nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan. Namun KPK belum merincinya.

Kasus yang menjerat M Adil merupakan pengembangan. Sebelumnya, ia terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam tiga perbuatan pidana, yakni:

  • Menerima uang Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak. Uang ini berasal dari anggaran OPD Pemkab Kepulauan Meranti yang dipotong. Uang ini akan digunakannya untuk maju lagi jadi calon Bupati Meranti incumbent 2024;

  • Memberi uang Rp 1,1 miliar ke seorang auditor BPK Perwakilan Riau; dan

  • Kongkalikong uang umrah. Adil menerima uang Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah. Uang diberikan karena diduga Adil memenangkan perusahaan itu dalam proyek pemberangkatan umrah. PT Tanur punya program setiap 5 takmir yang diberangkatkan umrah, maka akan menggratiskan satu orang takmir ikut berangkat. Namun ternyata, biaya gratis itu justru dibebankan ke APBD.

Atas perbuatannya itu, Adil, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12). Dia juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar.