KPK Sita 6 Bidang Tanah dan 1 Rumah Senilai Rp 7 M Milik Bupati Probolinggo

19 Februari 2022 0:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aset milik bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, disita KPK. Foto: KPK
zoom-in-whitePerbesar
Aset milik bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, disita KPK. Foto: KPK
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari. Diduga aset-aset tersebut dibeli oleh Puput dari hasil tindak pidana korupsi pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
"Tim Penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik Tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/2).
Berikut aset-aset tersebut:
"Adapun perkiraan nilai dai aset-aset tersebut sekitar Rp 7 miliar," kata Ali.
Selain aset-aset tersebut, penyidik KPK juga masih melakukan penelusuran terhadap aset milik Puput lainnya.
"Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya," pungkas Ali.
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Diketahui, Puput dan suaminya yang juga eks anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin, sudah dijerat tersangka TPPU oleh KPK. Saat ini dugaan pencucian uang itu masuk tahap penyidikan di lembaga antriasuah.
ADVERTISEMENT
Pengusutan TPPU ini berdasarkan pengembangan perkara terkait dugaan penerima suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Perkara suap ini tengah disidangkan di pengadilan.
Terkait perkara suap, pasangan suami istri ini didakwa menerima suap Rp 360 juta terkait pengisian sejumlah posisi jabatan kepala desa. Suap itu diberikan oleh para ASN di Probolinggo yang hendak menjadi pejabat sementara Kades.
Mereka yang diduga memberi suap adalah Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nurul Huda; Hasan; Sahir; Sugito; dan Samsudin.
Puput dan Hasan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT