KPK Sita 6 Unit Apartemen di Tangsel Senilai Rp 20 M Terkait Kasus PT Taspen

18 Januari 2025 11:25 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Antonius N.S Kosasih (tengah) berjalan menuju ruang konferensi pers saat penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Antonius N.S Kosasih (tengah) berjalan menuju ruang konferensi pers saat penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 6 unit apartemen di Tangerang Selatan (Tangsel) terkait kasus dugaan korupsi investasi Rp 1 triliun PT Taspen tahun 2019.
ADVERTISEMENT
"Nilainya kurang-lebih Rp 20 miliar. 6 Unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANK dan diduga terkait dengan perkara yang sedang kami tangani," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika, Sabtu (18/1).
ANK yang dimaksud Tessa adalah ANS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, yang menjadi tersangka korupsi yang diduga merugikan keuangan negara Rp 200 miliar itu.

Geledah 4 Lokasi

Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Selain penyitaan 6 apartemen itu, KPK juga menggeledah 2 rumah, 1 apartemen, dan 1 kantor di sekitar Jabodetabek.
"Dari penggeledahan, KPK menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang bila dijumlahkan senilai Rp 100 juta," kata Tessa.
KPK juga menyita dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kosasih ditahan sejak 8 Januari 2025. Sejauh ini ia tidak pernah menjawab pertanyaan wartawan atas kasus yang menjeratnya itu.