KPK Sita 65 Tanah di Kasus Korupsi Lahan JTTS, Dikembalikan ke Petani

30 April 2025 18:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPK menyita 65 bidang tanah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut bahwa penyitaan itu berlangsung di Kalianda, Lampung Selatan, pada 14–15 April 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan, terkait perkara tersebut," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (30/4).
Tessa menyebut, 65 bidang tanah tersebut mayoritas merupakan milik petani. Tanah tersebut baru dibayarkan uang mukanya saja oleh para tersangka dalam kasus ini, sekitar 5–20 persen pada 2019. Pembayaran tanah itu juga diduga menggunakan uang dari hasil korupsi.
"Sudah hampir 6 tahun tidak ada kepastian kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut. Di satu sisi, para petani tidak bisa menjual tanah tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah mereka dikuasai/dipegang oleh notaris," ungkap Tessa.
"Di sisi lainnya, para petani tersebut juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang telah mereka terima, mengingat kondisi ketidakmampuan ekonomi mereka. Selama ini tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Penyitaan pun dilakukan oleh lembaga antirasuah agar adanya kepastian hukum status tanah tersebut. Setelah penyitaan dilakukan, KPK akan meminta pengadilan mengembalikan tanah tersebut kepada para petani.
"Penyitaan dimaksud agar nantinya KPK dapat meminta kepada pengadilan untuk memutuskan agar tanah beserta suratnya dapat dikembalikan kepada para petani, tanpa pengembalian uang muka yang pernah diminta," ujar Tessa.
"Atau tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan hak para petani yang belum terbayarkan selama 6 tahun ini," pungkasnya.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Adapun dalam penyidikan perkara ini, Tessa mengungkapkan bahwa telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu eks Dirut PT Hutama Karya (Persero), BP; eks Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (Persero), MRS; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, IZ.
ADVERTISEMENT
KPK memang tengah membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero).
Pengadaan lahan itu dilakukan oleh PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020. Proyek pengadaan itu diduga terjadi korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugiannya mencapai miliaran rupiah.
Terkait kasus ini, KPK sempat memanggil eks Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, untuk diperiksa. Bersama Bintang, pihak lain yang dipanggil adalah M. Rizal Sutjipto selaku eks Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. Ketiganya juga dicegah penyidik ke luar negeri.
Belum ada tanggapan dari ketiganya terkait penyidikan KPK dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT