KPK Sita 7 Tanah dan 1 Rumah Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Probolinggo

9 Juni 2022 14:21 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari usai menjalani sidang secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari usai menjalani sidang secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tim penyidik KPK menyita tujuh bidang tanah dan satu unit rumah yang seluruhnya berada di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Penyitaan itu terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya eks anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Penyitaan tersebut dilakukan secara simbolik dengan memasang plang sita di depan delapan bidang tanah tersebut. Pemasangan plang agar tanah itu tidak dimanfaatkan oleh pihak lain. Aset itu disita karena diduga diperoleh dari uang hasil korupsi.
"Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (9/6).
"Tujuan pemasangan plang sita antara lain untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," sambungnya.
KPK Sita Sejumlah Aset Milik Bupati Probolinggo Nonaktif, Puput Tantriana Sari. Foto: Humas KPK
Berikut rincian delapan bidang tanah yang disita KPK:
KPK Sita Sejumlah Aset Milik Bupati Probolinggo Nonaktif, Puput Tantriana Sari. Foto: Humas KPK
Upaya penyitaan tersebut agar aset yang diduga berasal dari korupsi dapat dirampas untuk negara. Sehingga optimalisasi asset recovery atau pemulihan aset dapat berjalan dengan maksimal.
ADVERTISEMENT
"Hal ini sejalan dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian keuangan Negara, akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi tersebut," kata Ali.
KPK Sita Sejumlah Aset Milik Bupati Probolinggo Nonaktif, Puput Tantriana Sari. Foto: Humas KPK
Ali menyebut dalam kurun Januari-Mei 2022 saja, total aset yang telah dipulihkan oleh KPK dari penindakan hukum terhadap tersangka berjumlah Rp 179,390 miliar.
Nilai tersebut, disebut meningkat signifikan bila dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun 2021 lalu, yakni sebesar Rp 71,134 miliar, atau meningkat sebesar 157%.
"Dengan begitu, asset recovery KPK menyokong penerimaan kas negara untuk pembiayaan pembangunan nasional," pungkas Ali.
Adapun pengusutan TPPU ini dilakukan KPK berdasarkan pengembangan perkara terkait dugaan penerima suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo yang diduga melibatkan Puput dan suaminya. Perkara suap tersebut telah disidangkan di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Pasangan suami istri tersebut didakwa menerima suap Rp 360 juta terkait pengisian sejumlah posisi jabatan kepala desa. Suap itu diberikan oleh para ASN di Probolinggo yang hendak menjadi pejabat sementara Kades.
Puput dan suami kemudian divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (2/6). Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Belakangan KPK juga menemukan adanya indikasi gratifikasi dan pencucian uang. Perkara itu pun kemudian diusut secara terpisah dan masih dalam tahap penyidikan. KPK juga sudah menyita sejumlah aset Puput dan suami yang nilainya mencapai Rp 50 miliar.
ADVERTISEMENT