Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menyita 12 unit kendaraan terkait penyidikan kasus pencucian uang Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. Tujuh unit di antaranya merupakan truk molen.
ADVERTISEMENT
"7 unit mobil truk molen yang disita dari pihak PT Sugriwa Agung," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (17/5).
Sementara lima mobil lainnya disita setelah sebelumnya diserahkan oleh sejumlah perwakilan ormas keagamaan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Penyitaan dilakukan pada Rabu dan Kamis 15-16 Mei 2019.
"12 kendaraan tersebut saat ini disimpan di Rupbasan Martapura," ujar Febri.
Abdul Latif adalah terdakwa kasus dugaan suap sejumlah proyek di Kabupaten Hulu Tengah. Terkait kasus itu, dia sudah dihukum 6 tahun penjara. Pada tahap banding, hukumannya diperberat jadi 7 tahun penjara.
Dalam perkembangannya, Abdul Latif dijerat sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.
Abdul menerima fee sekitar 7,5 hingga 10 persen dari setiap proyek APBD. Total gratifikasi yang diterima Abdul diduga mencapai Rp 23 miliar.
ADVERTISEMENT
Dari uang hasil korupsi, Abdul Latif diduga sudah membelanjakan menjadi berbagai aset. Aset itu dalam bentuk 23 unit mobil di antaranya, BMW 640 i, Vellfire, Lexus 570, Hammer, Rubicon COD 4DOOR, Rubicon Brute 3.6, Cadillac Escalade 6.2, Hummer H3, Toyota Hiace, Toyota Fotuner, Daihatsu Grand Max, dan Toyota Cayla.
Selain itu, Abdul Latif juga membeli motor jenis BMW Motorrad, Ducati, Husberg TE 300, KTM 500 EXT, dan Harley Davidson.