Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Sita 8 Dokumen dari Sekjen DPR Terkait Kasus Taufik Kurniawan
18 Februari 2019 17:07 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai saksi kasus dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016. Indra diperiksa untuk Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengklarifikasi kepada Indra sejumlah rapat yang diselenggarakan di Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait pembahasan anggaran sejumlah daerah.
"Untuk pemeriksaan Sekjen DPR, didalami informasi tentang proses rapat-rapat di DPR, termasuk mekanisme rapat-rapat pembahasan anggaran di Badan Anggaran," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (18/2).
Tak hanya itu, Febri menuturkan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari Indra. Dokumen itu terkait dengan risalah rapat serta pembahasan anggaran di Banggar DPR.
"Selain itu, tadi penyidik lakukan penyitaan beberapa dokumen terkait dengan risalah rapat dan pembahasan anggaran," kata Febri.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Indra membenarkan ada delapan dokumen yang disita penyidik KPK. Indra menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, hampir 5 jam.
ADVERTISEMENT
"Beberapa dokumen-dokumen atau risalah laporan singkat di DPR, di Badan Anggaran, yang berkaitan dengan waktu-waktu tertentu yang diminta oleh KPK. Itu diminta dan disita sebagai dokumen sitaan oleh KPK," ujar Indra usai diperiksa KPK.
Kasus suap yang menjerat Taufik Kurniawan ini merupakan pengembangan perkara yang dilakukan KPK. Taufik ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap hingga Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad.
DAK untuk Kabupaten Kebumen dialokasikan sebesar Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan diduga meminta fee sebesar 5 persen dari besaran alokasi DAK tersebut atau Rp 5 miliar.
Yahya Fuad kemudian menyanggupi permintaan fee tersebut dan uangnya disiapkan oleh sejumlah rekanan di Kebumen. Uang kemudian diberikan secara bertahap. Namun, belum penyerahan uang tahap ketiga batal dilakukan karena Yahya Fuad terlebih dulu terciduk OTT KPK.
ADVERTISEMENT