KPK Sita Amplop 'Serangan Fajar' Gubernur Bengkulu: Berisi Uang Rp 50 Ribu

25 November 2024 16:33 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan barang bukti kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjerat OTT KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan barang bukti kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjerat OTT KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 23 November 2024. Ia dijerat sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Dalam OTT itu, KPK menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya amplop bergambar Rohidin dan pasangannya, Meriani, yang bakal berkontestasi di Pilgub Bengkulu 2024.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, amplop itu akan digunakan Rohidin untuk 'serangan fajar'.
"Kurang lebih seperti itu [untuk serangan fajar]," kata Tessa kepada wartawan, Senin (25/11).
Petugas menunjukkan barang bukti kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi saat konpers penetapan dan penahanan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Tessa mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa, masing-masing amplop berisikan uang sebesar Rp 50 ribu.
Namun, ia menyebut bahwa lembaga antirasuah bakal mengecek ulang untuk memastikan jumlahnya.
"Isi nominal dari keterangan saksi Rp 50 ribu. Tapi, masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari," kata dia.

Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (tengah), ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah (kanan), dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (kiri) saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka OTT KPK di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap kasus ini dari OTT yang digelar pada 23 November 2024. Kasus ini diduga terkait pemerasan berupa pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (24/11) kemarin.
Sebelumnya, KPK sempat mengamankan 8 orang untuk dibawa ke Jakarta usai diperiksa di Mapolresta Bengkulu.
Namun, KPK kemudian hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu. Kemudian, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
Petugas menunjukkan barang bukti kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi saat konpers penetapan dan penahanan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang dari pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura senilai total Rp 7 miliar. Termasuk, sebanyak Rp 6,5 miliar yang disita dari rumah dan mobil ajudan Gubernur. Uang tersebut disita dari empat lokasi berbeda.
ADVERTISEMENT
KPK pun melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2024. Mereka akan ditahan di Rutan Cabang KPK.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
ADVERTISEMENT

Golkar Prihatin

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR-RI Adies Kadir Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, buka suara soal penahanan Gubernur Bengkulu sekaligus Cagub Bengkulu 2024 usungan Golkar, Rohidin Mersyah.
Adies mengatakan, Golkar adalah partai yang taat hukum, sehingga ia mengimbau Rohidin untuk mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
“Partai Golkar adalah partai yang taat hukum, kami tentunya akan mengimbau kepada yang bersangkutan untuk mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan,” kata Adies pada, Senin (25/11).

Rohidin Mersyah Siap Tanggung Jawab

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasaan dan gratifikasi, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024) dinihari. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Usai penetapan tersangka itu, Rohidin mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia juga memastikan kooperatif dalam menjalani proses hukumnya.
ADVERTISEMENT
“Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga akan berjalan sesuai aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujar Rohidin kepada wartawan sebelum menjalani penahanan.
ADVERTISEMENT
Ia juga berharap seluruh masyarakat Bengkulu tetap tenang dan tentram jelang masa pencoblosan Pilkada serentak 2024.
Rohidin pun meminta masyarakat Bengkulu juga tetap menggunakan hak pilih mereka dengan baik.
“Kepada masyarakat Bengkulu harap tenang, jaga kondusivitas, jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkis,” jelas dia.
Namun, dia belum berkomentar mengenai amplop yang disebut KPK untuk serangan fajar tersebut.