KPK Sita Apartemen-Tanah Terkait Kasus Lahan Sarana Jaya, Nilainya Rp 22 Miliar
·waktu baca 2 menit

KPK menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Aset tersebut berupa apartemen dan tanah.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan kasus pengadaan ini terkait tanah di Rorotan, Kelurahan Rorortan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Sarana Jaya. Kasus ini terjadi pada 2019-2020.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan dan pemasangan tanda penyitaan terhadap dua unit apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Serpong serta dua bidang tanah yang berlokasi di wilayah Cikarang dengan luas sekitar kurang lebih 11.000 m2," kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (8/2).
Aset tersebut disita dari salah satu tersangka dalam kasus ini, Donald Sihombing dari PT Totalindo Eka Persada (PT TEP). Diduga aset Donald ini punya keterkaitan dengan korupsi Sarana Jaya.
"Bahwa taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp 22 miliar," ucapnya.
"KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada para pihak dan juga masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini," sambungnya.
Latar Belakang Kasus
Dalam kasus ini, KPK menjerat lima tersangka. Kelima tersangka tersebut yakni:
Yoory C. Pinontoan selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya;
Indra S Arharrys selaku Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya;
Donald Sihombing dari PT Totalindo Eka Persada (PT TEP);
Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP; dan
Eko Wardoyo sebagai Direktur Keuangan PT TEP.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp 223 miliar karena adanya penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019-2021 di Rorotan.
