Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Sita Aset Bupati Probolinggo Senilai Rp 50 M, Diduga Hasil Pencucian Uang
22 Februari 2022 17:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Dalam perkara dugaan TPPU atas nama PTS (Puput) dkk sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp 50 miliar," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/2).
Ali tak merinci lebih jauh aset apa saja yang disita. Dia hanya membeberkan aset itu merupakan tanah dan bangunan serta barang bernilai ekonomis lainnya.
Teranyar, KPK menyita 6 bidang tanah dan satu rumah milik Puput. Salah satu aset yang disita yakni rumah tengah dikontrakkan kepada pihak lain. KPK meminta penghuni tersebut merawat rumah itu.
Tak berhenti sampai di situ, Ali menuturkan bahwa KPK akan terus menelusuri aset-aset Puput lainnya yang terkait dengan dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Saat ini tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ali.
"Penyelesaian perkara ini dibutuhkan peran serta masyarakat. Untuk itu bagi yang mengetahui informasi atas dugaan kepemilikan aset para tersangka dimaksud silakan dapat sampaikan kepada KPK melalui call center 198 maupun saluran resmi KPK lainnya," pungkasnya.
Puput dan suaminya yang juga eks anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin, merupakan tersangka TPPU oleh KPK. Saat ini dugaan pencucian uang itu masuk tahap penyidikan.
Pengusutan TPPU ini berdasarkan pengembangan perkara terkait dugaan penerima suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Perkara suap ini tengah disidangkan di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Terkait perkara suap, pasangan suami istri ini didakwa menerima suap Rp 360 juta terkait pengisian sejumlah posisi jabatan kepala desa. Suap itu diberikan oleh para ASN di Probolinggo yang hendak menjadi pejabat sementara Kades.
Mereka yang diduga memberi suap adalah Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nurul Huda; Hasan; Sahir; Sugito; dan Samsudin.
Puput dan Hasan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sidang tersebut masih bergulir.