KPK Sita Aset PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Senilai Rp 25 Miliar
·waktu baca 3 menit

KPK menyita sejumlah aset milik terdakwa korporasi BUMN, PT Nindya Karya, dan juga perusahaan swasta, PT Tuah Sejati. Aset berupa tanah hingga sarana pom bensin itu diduga terkait dengan perkara korupsi yang melibatkan kedua korporasi.
“Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp 25 miliar, dan sudah diajukan ke Majelis Hakim untuk dilakukan penyitaan,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/8).
Berikut rincian aset yang disita KPK:
Satu bidang tanah seluas 263 M2 di Desa Gampoeng Pie Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh.
Peralatan atau sarana-prasarana SPBU berupa: 2 unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang menyertainya dan 6 unit sumur monitor.
Peralatan/sarana prasarana SPBN berupa: 2 unit kolom penyangga serta 1 unit sumur monitor.
1 unit mobil truk merk HINO.
Nindya Karya dan PT Tuah Sejati adalah terdakwa korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang pada tahun anggaran 2006-2011 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 313,345 miliar. Kedua perusahaan itu dinilai turut menerima keuntungan dari perbuatan itu.
Keduanya pun sudah menjalani sidang tuntutan oleh Tim Jaksa KPK. PT Nindya Karya dituntut dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 44,6 miliar.
Sementara PT Tuah Sejati dituntut dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 49,9 miliar. Tuntutan terhadap Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (4/8).
Ali menyebut, pada proses persidangan, ditemukan fakta adanya aset-aset lain yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi dua korporasi itu. KPK kemudian mengajukan penyitaan ke majelis hakim.
“Tim Jaksa KPK telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh Majelis Hakim dan pada hari ini, Selasa (16/8), Tim Jaksa telah melaksanakan penetapan penyitaannya,” imbuh Ali.
PT Nindya Karya (Persero) adalah BUMN konstruksi yang menjalankan usaha di bidang jasa konstruksi, engineering, procurement, dan memiliki Kantor Wilayah I berkedudukan di Medan yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Lampung.
Sementara itu, PT Tuah Sejati adalah badan hukum perseroan terbatas yang berkedudukan di Banda Aceh dan bergerak di bidang, antara lain, perdagangan umum dan usaha-usaha (kontraktor) bangunan, permukiman, serta jalan dan jembatan.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dinilai oleh jaksa terbukti terlibat korupsi sebagaimana dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus ini sudah menjerat sejumlah pihak. Termasuk mantan Kepala Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono, yang mendapat keuntungan Rp 34.055.972.542 dari kasus ini.
