KPK Sita Aset Rp 10 M dari Tersangka Korupsi Dana CSR: Ambulans-Kursi Roda
ยทwaktu baca 2 menit

KPK melakukan penyitaan aset milik Satori yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa penyitaan itu dilakukan di Cirebon, pada Selasa (4/11) kemarin.
Aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan, mobil ambulans, hingga kursi roda. Budi menyebut, total nilai aset yang disita yakni mencapai Rp 10 miliar.
"Penyidik melakukan penyitaan atas dua bidang tanah dan bangunan, dua mobil ambulans, dua unit mobil berjenis Toyota Elf dan Toyota Kijang, satu unit motor, serta 18 kursi roda," kata Budi kepada wartawan, Rabu (5/11).
"Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana ini, di mana total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp 10 miliar," ungkapnya.
Untuk mobil ambulans, Budi menyebut bahwa aset tersebut dilakukan penyitaan dalam bentuk sita simpan.
"Disita simpan. Sebelumnya, digunakan oleh yayasan penerima bantuan," tutur dia.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa penyitaan itu dilakukan sebagai pembuktian perkara dan pemulihan aset (asset recovery) dalam kasus dugaan rasuah tersebut.
"Penyitaan aset-aset ini sebagai langkah progresif penyidik untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus langkah awal yang positif dalam asset recovery yang optimum," ucap Budi.
Belum ada tanggapan atau komentar dari Satori terkait penyitaan tersebut.
Kasus CSR
Dalam kasus ini, KPK menjerat dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR dari BI dan OJK itu tak sesuai dengan peruntukannya.
Dari bantuan dana sosial tersebut, Heri telah menerima Rp 15,8 miliar. Uang tersebut malah digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.
Sementara Satori total telah menerima Rp 12,52 miliar. Uang itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom hingga pembelian kendaraan.
Dari Satori, KPK sebelumnya juga telah menyita 15 unit mobil. Satori membantah seluruh mobil itu dibelinya dari hasil korupsi.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. KPK belum menahan Satori dan Heri.
