KPK Sita Aset Senilai Rp 14,2 M dan Kendaraan Milik Bupati Hulu Sungai Utara

18 Januari 2022 17:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Foto: Facebook/Hulu Sungai Utara
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Foto: Facebook/Hulu Sungai Utara
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menyita uang serta sejumlah aset milik Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid. Penyitaan ini terkait dugaan suap serta gratifikasi dan pencucian uang yang sedang diusut KPK.
ADVERTISEMENT
"Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset dari Tersangka AW terkait dugaan adanya penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU di mana uang-uang yang diterima oleh Tersangka AW tersebut dipergunakan di antaranya dengan membeli beberapa aset dalam bentuk tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/1).
Ali mengatakan, penyidik menduga kuat adanya kesengajaan dari Abdul Wahid dalam melakukan transaksi keuangan tidak melalui jasa layanan transaksi keuangan yang sah. Ia juga diduga menyembunyikan serta menyamarkan asal usul harta kekayaannya dengan mengatasnamakan pihak-pihak lain.
Adapun aset yang ditemukan kemudian disita oleh KPK adalah:
ADVERTISEMENT
"Seluruh barang bukti ini akan di konfirmasi kepada para saksi, baik saat proses penyidikan hingga proses pembuktian di persidangan," ucap Ali.
"Aset-aset ini dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum  bisa dirampas untuk negara sehingga menjadi salah satu capaian dan tambahan pemasukan bagi negara dari aset recovery tindak pidana korupsi maupun TPPU untuk dipergunakan bagi pembangunan," sambung dia.
Ali berharap, masyarakat juga bisa melaporkan kepada KPK apabila mengetahui aset-aset lainnya yang diduga terkait dengan perkara ini.
"Hal ini sebagai wujud keturut-sertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dan optimalisasi penerimaan negara melalui penegakkan hukum," pungkas dia.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Abdul Wahid awalnya dijerat sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Suap tersebut berasal dari sejumlah rekanan terkait proyek di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021. Total suap yang diduga diterima Abdul Wahid yakni Rp 18,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Abdul Wahid juga diduga pernah menerima uang dari Maliki pada Desember 2018. Uang diduga terkait penunjukan Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus hasil OTT KPK di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada September 2021. Ada tiga tersangka yang dijerat dari OTT itu, yakni Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU sekaligus PPK dan KPA; Marhaini selaku Direktur CV Hanamas; dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.
Belakangan, KPK pun menduga Abdul Wahid melakukan pencucian uang. Penyidik kemudian menerapkan pasal tambahan kepada Abdul Wahid.