Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik dari Rumah Djan Faridz Terkait Harun Masiku
23 Januari 2025 17:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Kamis (23/1).
Tessa mengatakan, penggeledahan itu dilakukan karena penyidik memiliki informasi yang didapat dari keterangan saksi. Namun, belum dibeberkan apa informasi tersebut.
"Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam," ujarnya.
KPK melakukan penggeledahan di rumah Djan Faridz, Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Pantauan di lokasi, penggeledahan rampung pada Kamis (23/1) dini hari sekitar pukul 01.05 WIB. Artinya, penggeledahan berlangsung selama sekitar 5 jam.
Tampak rombongan penyidik membawa 3 koper berwarna hitam dan biru. Diduga koper-koper itu berisi barang bukti yang akan disita penyidik.
ADVERTISEMENT
Tak ada satu pun dari rombongan penyidik yang memberikan keterangan terkait penggeledahan. Mereka langsung meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Innova.
Adapun penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat eks Caleg PDIP, Harun Masiku, sebagai tersangka.
Namun, belum diketahui keterkaitan Djan Faridz dalam perkara ini. Djan juga belum memberikan keterangan terkait penggeledahan tersebut.
Sekjen PPP Arwani Thomafi mengaku terkejut dengan adanya penggeledahan tersebut. Namun, ia mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut perihal penyidikan KPK itu.
"Sebagai kader, tentu kami akan komunikasi terkait hal tersebut. Kami menghormati sepenuhnya apa yang menjadi proses penegakan hukum oleh KPK," kata Arwani.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap ini terkait proses pergantian antar waktu (PAW) Harun menjadi anggota DPR terpilih 2019-2024.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Namun Harun lolos dalam operasi senyap itu dan buron hingga saat ini.
Belakangan KPK juga menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara tersebut. Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.