KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov Riau Usai Geledah Kantor Gubernur

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan kantor Gubernur Riau pada Senin (10/11). Penggeledahan ini terkait dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (11/11).

Dalam serangkaian penggeledahan itu, Budi menambahkan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Protokol Pemprov Riau, Raja Faisal Febnaldi, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi.

"Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini," ucap Budi.

KPK usai menggeledah kantor Gubernur Riau. Foto: kumparan

Di sisi lain, Budi juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terkait agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan perkara ini.

"Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut," tutur Budi.

Respons Pemprov Riau

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Foto: kumparan

Terkait upaya KPK itu, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebelumnya menyebut yang dilakukan bukanlah penggeledahan. Melainkan untuk mencari data.

“Enggak ada penggeledahan. Jadi KPK datang ke sini ada yang datang, meminta data. Bagaimanapun kita selaku tuan rumah membantu proses penyidikan KPK,” ujar Hariyanto.

“Enggak ada ruangan yang diperiksa, cuma ngobrol-ngobrol aja. Dokumen belum tahu ada yang dibawa atau enggak, kalau ada berkas yang dibawa nanti Sekda (Syahrial Abdi) yang tanda tangan,” jelasnya.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu di Riau. Buntut dari OTT itu, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid dkk diduga memeras sejumlah kepala UPT di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Mereka diduga meminta fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran yang dilakukan terhadap Dinas PUPR pada 2025.

Angka 5 persen itu senilai Rp 7 miliar. Angka itu berdasarkan penambahan anggaran Dinas PUPR yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Artinya ada penambahan anggaran sebesar Rp 106 miliar.

Realisasi pemberian fee itu pun terjadi sebanyak tiga kali dengan total uang Rp 4,05 miliar sudah diberikan kepada Abdul Wahid dkk. Dalam pemberian terakhir pada November 2025, KPK kemudian membongkarnya.

Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan. Mereka belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.