KPK Sita Dokumen dari Hasil Penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM

25 Juli 2024 13:04 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyelidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
zoom-in-whitePerbesar
Penyelidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
ADVERTISEMENT
KPK telah selesai menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM pada Rabu (24/7) kemarin. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan.
"Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out barang bukti elektronik yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (25/7).
Tessa menjelaskan, penyidik akan melakukan pendalaman dari barang bukti tersebut. Pengembangan perkara juga masih terus dilakukan.
"Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya," ujarnya.
KPK belum menjelaskan keterkaitan penggeledahan di kantor Ditjen Minerba itu dengan perkara yang sedang diusut.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus suap, gratifikasi, serta pencucian uang Abdul Gani Kasuba. Serta terkait kasus pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan tersangka Muhaimin Syarif.
ADVERTISEMENT
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menaiki mobil tahanan KPK usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka terkait korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Nilai suapnya mencapai Rp 7 miliar.
Pemberian suap itu terkait proyek:
Dari usulan-usulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diajukan ke Kementerian ESDM Syarif tersebut, 6 Blok yang diusulkan sudah ditetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023 yakni:
ADVERTISEMENT
Dari 6 blok tersebut, 5 blok di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok KAF, Blok FOLI, Blok MARIMOI 1, Blok PUMLANGA dan Blok LILIEF SAWAI.
Dari 5 blok yang sudah dilakukan lelang, 4 blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok KAF, Blok FOLI, Blok MARIMOI 1, dan Blok LILIEF SAWAI.
Konferensi pers KPK penahanan terhadap MS alias UCU sebagai penyuap kasus TPPU Mantan Gubernur Maluku, Abdul Gani Kasuba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (17/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Syarif ditangkap KPK beberapa waktu lalu dan langsung ditahan. Ia ditangkap karena dinilai tidak kooperatif dengan proses hukum.
Untuk Abdul Gani, ia sedang disidang terkait 3 kasus yang menjeratnya. Yakni suap pengaturan proyek, suap rekomendasi pengurusan izin, serta suap jual beli jabatan. Nilai total uang yang diterimanya diduga mencapai Rp 102 miliar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, masih ada kasus pencucian uang Abdul Gani Kasuba yang masih dalam tahap penyidikan. Nilai pencucian uangnya sekitar Rp 100 miliar.