Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik dari Penggeledahan Kantor Pemprov Jatim
16 Agustus 2024 18:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK menggeledah kantor Pemprov Jawa Timur terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pada Jumat (16/8). Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan itu.
ADVERTISEMENT
"Sementara ini info yang kami dapatkan telah dilakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (16/8).
Namun, Tessa belum bisa merinci lebih jauh soal beberapa barang bukti yang disita itu.
"Dokumennya apa, BB-nya apa, masih dilakukan inventarisir dan analisis. Update resminya akan kami sampaikan kepada teman-teman setelah kegiatan sudah selesai," jelas Tessa.
Tessa menjelaskan, penyidik tidak berhenti hanya dengan menggeledah kantor Pemprov Jatim. Menurutnya, akan ada lokasi lain yang digeledah.
"Apakah hanya di Pemprov Jatim saja? Info terbatas yang kami sampaikan, tidak. Kemungkinan akan ada lagi jadi kita tunggu. Semua kegiatan rekan-rekan penyidik selesai baru akan kita update secara resmi," tuturnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.
Dalam pengembangan itu, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun identitasnya belum dibeberkan. Begitu juga konstruksi kasusnya.
Berdasarkan perannya, empat tersangka merupakan penerima. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
Sementara, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.