KPK Sita Dokumen Izin Tambang dari Penggeledahan Rumah Eks Gubernur Kaltim

26 September 2024 22:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Awang Faroek Ishak semasa menjabat gubernur Kaltim tahun 2017. Foto: FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan)
zoom-in-whitePerbesar
Awang Faroek Ishak semasa menjabat gubernur Kaltim tahun 2017. Foto: FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan)
ADVERTISEMENT
KPK telah menggeledah rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kaltim.
ADVERTISEMENT
Apa hasilnya?
"Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (26/9).
Penggeledahan ini, lanjut Asep, dilakukan lantaran dugaan korupsi pengurusan izin tambang terjadi saat Awang menjabat sebagai Gubernur Kaltim. Yakni, periode 2008-2018.
"Pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur," ungkap Asep.
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Dalam kasus ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, menyebut pihaknya sudah mencegah tiga orang berpergian ke luar negeri per 24 September 2024.
"Terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (26/9).
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Pencegahan itu, kata Tessa, karena ketiga orang tersebut dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi perizinan IUP di Kaltim. Pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan.
Sudah ada 3 tersangka yang dijerat KPK dalam perkara ini. Namun, belum dibeberkan kontruksi perkaranya.