KPK Sita Dokumen Perdagangan Gula dari Ruangan Mendag Enggartiasto

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. Foto: Okky Ardiansyah/kumparan

KPK menggeledah ruangan pribadi Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita. Dari penggeledahan yang dilakukan hingga sore ini, KPK menyita sejumlah dokumen terkait perdagangan gula.

"Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait perdagangan gula," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (29/4).

Penyitaan sejumlah dokumen dari ruangan Enggar, menurut Febri perlu dilakukan KPK sebagai bentuk pencermatan terhadap sejumlah barang bukti yang diduga relevan dalam perkara gratifikasi yang dilakukan politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

"Bukti-bukti yang relevan seperti dokumen-dokumen terkait di sana perlu kami cermati. Ini bagian dari proses verifikasi atas beberapa informasi yang berkembang di penyidikan," kata Febri.

Terkait perkara ini, politikus Golkar Bowo Pangarso diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar). Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung. KPK telah menetapkan Bowo Pangarso, Asty, dan Indung sebagai tersangka.

Suap itu diduga agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk. Pekerjaan itu, sebelumnya sudah pernah dikerjakan PT Humpuss, tapi masa kerja samanya sudah berakhir.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Kesepakatan antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss untuk distribusi pupuk kemudian kembali terjalin. Tepatnya, setelah ada penandatanganan MoU pada 26 Februari 2019.

Selain itu, KPK dalam penangkapan ini menemukan uang Rp 8 miliar rupiah yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop. KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.