KPK Sita Kantor hingga Pipa Terkait Kasus Jual-Beli Gas
·waktu baca 3 menit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) terkait kasus dugaan korupsi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) 2017-2021. Aset yang disita berupa kantor hingga pipa gas.
“Penyidik melakukan penyitaan aset yaitu PT BIG, yang merupakan perusahaan ISARGAS Group,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (31/10).
“Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 meter persegi, dan bangunan kantor 2 lantai, yang berlokasi di Kota Cilegon,” sambung dia.
KPK turut menyita 13 pipa milik PT BIG. Pipa itu disita karena dijadikan agunan dalam perjanjian jual-beli gas yang dilakukan PT PGN dengan PT IAE.
“Adapun total panjang pipa tersebut mencapai 7,6 km, yang berlokasi di Kota Cilegon,” tutur Budi.
Aset-aset tersebut, menurut Budi, dalam penguasaan Komut PT IAE, Arso Sadewo, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
“Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu hingga rampung pemasangan plang sitanya pada 28 Oktober 2025,” jelas dia.
Kasus Jual-Beli Gas
Adapun perkara ini berawal pada sekitar 2017. Saat itu, PT Inti Alasindo Energi (IAE) atau PT Isar Gas (IG) yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.
Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE 2006-2023 meminta Arso Sadewo untuk mendekati PT PGN. Tujuannya untuk memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi dengan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.
Arso kemudian meminta bantuan Yugi Prayanto untuk bisa dipertemukan dengan Hendi Prio Santoso selaku Direktur Utama PT PGN periode 2009-2017. Adapun Yugi merupakan teman dekat dari Hendi.
Berdasarkan kedekatan Hendi dan Yugi itu, maka terjadilah pertemuan dengan Arso. Pertemuan itu untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.
Sebagai tindak lanjut, pertemuan lain digelar untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE. Dihadiri oleh Arso Sadewo, Iswan Ibrahim, dan Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN 2016-2019.
“Setelah kesepakatan tersebut, Saudara AS [Arso Sadewo] memberikan commitment fee sebesar SGD 500.000 kepada Saudara HPS [Hendi Prio Santoso] di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (21/10) lalu.
“Bahwa kemudian atas commitment fee tersebut, Saudara HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada Saudara YP [Yugi Prayanto] sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Saudara AS,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Arso Sadewo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Arso belum berkomentar mengenai perkara yang menjeratnya tersebut.
Dalam kasus ini, Iswan Ibrahim, Danny Praditya, dan Hendi Prio sudah terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Adapun pada saat konferensi pers penahanan Iswan dan Danny, KPK menyebut kasus ini merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta.
