Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
KPK Sita Klinik Milik Bupati dan Mobil Ketua DPRD HSU Terkait Kasus Suap Proyek
25 November 2021 17:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit![KPK sita bangunan dan tanah milik Bupati HSU Abdul Wahid. Foto: Dok. KPK](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1637826883/okm63r7twgjpkgulkcka.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan pada Rabu (24/11) kemarin.
"Melakukan penyitaan berupa bangunan dan tanah yang diduga milik Tersangka AW (Abdul Wahid) yaitu 1 objek tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU yang diperuntukkan untuk Klinik Kesehatan," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (25/11).
KPK juga melakukan penyitaan aset lainnya yakni satu unit mobil. Aset tersebut disita dari Ketua DPRD Kabupaten HSU, Almien Ashar Safari. Dia masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Penyidik juga telah menyita 1 unit mobil dari Ketua DPRD Kabupaten HSU," kata Ali.
Meski berstatus saksi, Almien pernah diperiksa oleh KPK pada Rabu pekan lalu. Saat itu, KPK mengkonfirmasi kepada Almien terkait dengan dugaan aliran uang dalam perkara suap proyek PUPRP ini.
ADVERTISEMENT
Ali menuturkan, barang bukti tersebut selanjutnya akan dikonfirmasi kembali kepada saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini. Nantinya barang bukti yang disita itu untuk melengkapi berkas perkara terkait kasus tersebut.
"Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait perkara ini," ungkap Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Wahid; Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU sekaligus PPK dan KPA; Marhaini selaku Direktur CV Hanamas; dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.
Abdul Wahid diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021. Diduga, suap diberikan karena kontraktor tersebut dimenangkan proyek, yakni Marhaini dan Fachriadi.
ADVERTISEMENT
Total suap yang diduga diterima oleh Abdul Wahid dari para kontraktor itu mencapai Rp 18,9 miliar.
KPK juga diduga tengah mengembangkan perkara Abdul Wahid ini. KPK menduga Abdul Wahid juga menerima suap terkait jual beli jabatan ASN di Pemkab HSU.
Hal tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dilakukan oleh penyidik KPK pada Selasa (23/11). Saat itu, KPK mendalami terkait dugaan jual beli jabatan tersebut. Adapun salah satu pemberi yang sudah terungkap yakni Maliki terkait posisinya sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.
"Seluruh saksi hadir dan menerangkan antara lain terkait dengan dugaan penerimaan fee proyek oleh Tersangka AW dan juga adanya penerimaan lain berupa uang dari para ASN yang akan menduduki jabatan struktural di Pemkab HSU," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (24/11).
ADVERTISEMENT