KPK Sita Koin Emas Bertuliskan Property of Lukas Enembe-Tumbler Isi Bijih Emas

26 Juni 2023 18:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menyita sejumlah aset milik Lukas Enembe. Penyitaan aset-aset itu sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang yang menjerat Gubernur Papua dua periode itu.
ADVERTISEMENT
Aset-aset tersebut diduga dibeli dari uang hasil suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Diduga untuk menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil tindak pidana.
"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Senin (26/6).
Berikut deretan aset Enembe yang disita KPK:
ADVERTISEMENT
"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka Lukas Enembe dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta Tindak Pidana korupsi lainnya," ungkap Alex.
Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Lukas Enembe, usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Lukas Enembe ditetapkan tersangka pencucian uang setelah dijerat pidana pokok suap dan gratifikasi.
Atas perbuatannya, Enembe disangkakan melanggar pasal Pasal 3 dan atau
Pasal 4 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Dalam kasus suap-gratifikasi, Lukas Enembe sudah proses sidang. Ia didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp 46,8 miliar. Pada perkara suap Lukas didakwa menerima Rp 45,8 miliar.
Rinciannya: Rp 10,4 miliar berasal dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi dan Rp 35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
ADVERTISEMENT
Terkait penyitaan yang dilakukan KPK, Lukas Enembe belum berkomentar.