Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Sita Koin Emas Bertuliskan Property of Lukas Enembe-Tumbler Isi Bijih Emas
26 Juni 2023 18:22 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aset-aset tersebut diduga dibeli dari uang hasil suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Diduga untuk menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil tindak pidana.
"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Senin (26/6).
Berikut deretan aset Enembe yang disita KPK:
ADVERTISEMENT
"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka Lukas Enembe dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta Tindak Pidana korupsi lainnya," ungkap Alex.
Lukas Enembe ditetapkan tersangka pencucian uang setelah dijerat pidana pokok suap dan gratifikasi.
Atas perbuatannya, Enembe disangkakan melanggar pasal Pasal 3 dan atau
Pasal 4 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Dalam kasus suap-gratifikasi, Lukas Enembe sudah proses sidang. Ia didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp 46,8 miliar. Pada perkara suap Lukas didakwa menerima Rp 45,8 miliar.
Rinciannya: Rp 10,4 miliar berasal dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi dan Rp 35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
ADVERTISEMENT
Terkait penyitaan yang dilakukan KPK, Lukas Enembe belum berkomentar.