KPK Sita Mobil Alphard dari Anggota DPR Terkait Kasus Pembiayaan Ekspor

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menyita satu unit mobil Alphard terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa penyitaan dilakukan pada hari ini, Kamis (31/7). Mobil yang disita, kata Budi, terdaftar atas nama perusahaan milik tersangka.

"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyitaan, satu unit mobil berjenis Alphard tahun 2023, terkait perkara pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," kata Budi kepada wartawan, Kamis (31/7).

"Mobil ini terdaftar atas nama perusahaan milik tersangka," jelas dia.

Mobil Alphard tahun 2023 yang disita KPK terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (31/7/2025). Foto: KPK

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa saat penyitaan, mobil tersebut berada dalam penguasaan salah satu anggota DPR RI. Namun, tak disebutkan siapa Anggota DPR RI yang dimaksud.

"Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI. KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan," ucap Budi.

Dalam kasus LPEI, KPK mengumumkan sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni:

  • Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018);

  • Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI periode 2014-2018);

  • Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy);

  • Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy; dan

  • Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.

Adapun dalam kasus ini, diduga telah terjadi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. Pemberian tersebut tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan negara.

"Berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun," kata Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3) lalu.

Budi menjelaskan bahwa dalam proses pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ini telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan debitur dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

Atas perbuatan tersebut, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit. Direktur LPEI diduga memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

Dalam perjalanan kasus ini, KPK juga sudah menyita sejumlah aset mewah. Mulai dari motor Vespa Piaggio, mobil bermerek Wuling, mobil merk Mercedes-Benz type GLE 450, hingga sepeda motor merk BMW type F800 GS M/T, yang total nilainya miliaran rupiah.