KPK Sita Mobil Antik Ford Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar

12 Februari 2024 18:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Andhi Pramono berjalan keluar usai mengikuti sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Andhi Pramono berjalan keluar usai mengikuti sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Mulai dari tanah, rumah, hingga mobil antik.
ADVERTISEMENT
Sejumlah aset yang disita itu diduga terkait pencucian uang yang dilakukan Andhi Pramono. Tercatat ada mobil antik bermerek Ford serta rumah di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang disita penyidik.
"Tim Penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik Tersangka AP kaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/2).
Berikut daftar aset Andhi Pramono yang disita KPK:
KPK menyita rumah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Foto: KPK
KPK menyita rumah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Foto: KPK
KPK menyita mobil Ford milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Foto: KPK
KPK menyita mobil Ford milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Foto: KPK
Andhi Pramono diduga memang mengkoleksi mobil antik. Sebab, bukan kali ini saja KPK menyita aset antik dari Andhi Pramono.
ADVERTISEMENT
Ada mobil yang diduga sengaja disembunyikan Andhi di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau. Mobil-mobil itu adalah: Jeep Hummer warna silver; Morris warna merah; dan Toyota Roadster warna merah.
"Temuan aset-aset tersebut adalah langkah real dari proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," kata Ali.
Mobil mewah Andhi Pramono yang disita KPK. Foto: KPK
Mobil mewah Andhi Pramono yang disita KPK. Foto: KPK
"Penyitaan ini dalam upaya tercapainya asset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara," pungkasnya.
Dalam kasusnya, Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 58 miliar. Diduga gratifikasi diterima sejak menjadi pejabat di Bea Cukai, tahun 2012 sampai 2023.
ADVERTISEMENT
Andhi Pramono saat ini sudah dijerat tersangka dan ditahan KPK. Dia diduga menerima gratifikasi hingga Rp 28 miliar. Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas korupsi tersebut.
Andhi disebut menerima fee gratifikasi terkait perannya sebagai broker selama menjabat di Bea Cukai. Dia memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor.
Uang sebesar Rp 28 miliar tersebut diduga merupakan fee yang Andhi dapatkan dari perusahaan-perusahaan yang dibantunya lewat rekomendasi sejak 2012-2022.
Padahal, rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi ini diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.
Dari uang Rp 28 miliar hasil korupsi itu kemudian diduga digunakan Andhi untuk membeli sejumlah aset mewah: berlian, rumah mewah, hingga polis asuransi fantastis.
ADVERTISEMENT