Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Sita Mobil hingga Homestay Ricky Ham Pagawak, Nilainya Rp 10 Miliar
18 April 2023 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penyitaan tersebut sebagai upaya memaksimalkan pemulihan aset dari tindak pidana korupsi. Aset Ricky yang disita itu berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.
Aset tersebut yakni 2 unit mobil dan 4 bidang tanah beserta bangunan di atasnya berupa 3 homestay dan 1 rumah tinggal. KPK belum merinci lebih jauh soal aset-aset tersebut.
"Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp 10 miliar lebih," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/4).
Penyitaan tersebut bukan yang terakhir. KPK menyatakan masih akan menelusuri aset lain milik Ricky untuk disita. Penelusuran dilakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan melibatkan tim penelusuran aset dari Direktorat Labuksi KPK.
Terkait pemeriksaan saksi, terbaru KPK memeriksa 5 kepala desa di Polda Papua pada Senin (17/4) sebagai saksi untuk Ricky. Lima yang diperiksa itu adalah: Perek Logo, Delfian Jikwa, Pegion Pagawak, Artas Karoba, dan Duggibaga Togodli.
ADVERTISEMENT
Para kepala desa ini didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya perintah dan arahan Ricky Ham selaku Bupati untuk membeli aset berupa tanah di beberapa desa yang berada di Mamberamo Tengah dengan menggunakan identitas pihak lain.
Selain 5 saksi di atas, KPK juga memeriksa Petrillio Gan selaku Direktur PT Skyline Kurnia dan Yusmin Penggu.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak]," kata Ali.
Ricky dijerat sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sejumlah proyek di Mamberamo Tengah.
Diduga, Ricky menikmati uang hasil garong hingga Rp 200 miliar. Kini, Ricky sudah ditahan KPK di Rutan Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Ricky Ham Pagawak disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 3 dan 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.