KPK Sita Mobil Mercy dan Moge BMW Rp 2,6 Miliar Terkait Kasus LPEI

21 Januari 2025 23:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kondisi mobil sitaan yang ada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kondisi mobil sitaan yang ada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyita sebuah mobil Mercedes-Benz GLE 450 dan motor gede (moge) BMW F 800 GS terkait kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyitaan dilakukan dari seorang saksi Bayu Suryo Adiwinata alias Romo. Ia diketahui merupakan guru spiritual salah satu tersangka.
"Disita dari tempatnya Romo. Saya tadi tanya ke penyidiknya tapi belum tahu itu nama aslinya. Ada keterkaitan terkait LPEI," kata Asep kepada wartawan, Selasa (21/1).
Asep menduga kendaraan itu didapatkan salah satu tersangka dari hasil korupsi. Ia melanjutkan, penyidik akan mendalami lebih jauh terkait alasan keberadaan kendaraan itu di rumah Romo.
"Nanti ini yang kita kan pakai follow the money. Ke mana ini, oh di tempatnya Romo, nanti kita lihat apakah ini terkait jual beli kah atau memang dititip," jelasnya.
Sementara itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, dua kendaraan yang disita bernilai Rp 2,6 miliar.
ADVERTISEMENT
"Mobil merk Mercedes-Benz type GLE 450, harga Rp 2,3 Miliar. Sepeda motor merk BMW type F800 GS M/T harga Rp 370 juta," kata Tessa.
KPK mengumumkan melakukan pengusutan kasus LPEI sudah sejak 2023 dan sudah naik ke tingkat penyidikan. Ada tujuh tersangka yang dijerat dalam kasus yang merugikan negara Rp 1 triliun itu.
Kasus yang sama sebenarnya diusut oleh Kejagung. Namun Kejagung memilih melimpahkan kasus tersebut kepada KPK.