KPK Sita Obligasi, Deposito, hingga Rumah AKBP Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 M

3 Mei 2023 14:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan AKBP Bambang Kayun. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi yang nilainya hingga Rp 56 miliar, dan juga dugaan penerimaan mobil mewah.
ADVERTISEMENT
Teranyar, KPK melakukan penyitaan aset terhadap Bambang Kayun. Nilai aset yang disita mencapai Rp 12,7 miliar.
"Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga milik Tersangka BK (Bambang Kayun)," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/5).
Aset yang disita tersebut yakni di antaranya dalam bentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan di dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama Bambang Kayun maupun orang kepercayaannya dan juga rumah.
"Nilai aset sekitar Rp 12,7 miliar," kata Ali.
Ali mengatakan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari asset recovery dari uang yang dinikmati Bambang dari hasil korupsi.
"Berharap dalam proses pembuktian di persidangan, Majelis Hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara," pungkas Ali.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Dalam kasusnya, Bambang menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Selain itu, ia juga diduga menerima sejumlah gratifikasi dari sejumlah pihak lain.
ADVERTISEMENT
Penerimaan uang itu diduga dilakukan Bambang Kayun ketika menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.
Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12 B UU Tipikor.