Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK Sita Pabrik Aspal di Sumsel, Diduga Hasil Cuci Uang Eks Bupati Mojokerto
15 September 2020 18:46 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan penyitaan aset tersebut disaksikan Lurah Soak Baru dan Ketua RW setempat, serta didampingi petugas BPN Kabupaten Muba dan petugas Rupbasan Palembang.
"Tanah dan bangunan tersebut merupakan aset PT Musi Karya Perkasa dengan SHM atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan tersangka MKP," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (15/9).
Ali menyatakan, aset yang kini bernilai sekitar Rp 3 miliar diduga dibeli Mustofa pada 2015. Kemudian aset tersebut dibangun pabrik asphalt mixing plant (AMP) hotmix yang dioperasikan PT Musi Karya Perkasa.
"Tanah ini diduga dibeli oleh tersangka MKP pada 2015 dan dilakukan pembangunan mess, kantor, pagar beserta fasilitas di dalamnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT. Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan pada dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015. Adapun estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih kurang Rp3 miliar," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ali menambahkan, pada Selasa (15/9) KPK juga memeriksa saksi kasus dugaan pencucian Mustofa yakni Kepala DPMPTSP Kabupaten Muba, Erdian Syahri. Penyidik memeriksa Erdian di Polres Muba.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari Erdian.
"Adapun materi pemeriksaan yang dikonfirmasi kepada yang bersangkutan mengenai kronologis dan legalitas pendirian PT. Musi Karya Perkasa yang beroperasi di Kabupaten Muba. Karena diduga perusahaan sengaja ini dioperasionalkan oleh tersangka MKP dengan tujuan melakukan TPPU melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya," ucapnya.
Kasus Pencucian Uang Mustofa Kamal
Kasus dugaan pencucian uang Mustofa Kamal merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjeratnya. Mustofa diduga menerima fee sebesar Rp 34 miliar dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto.
ADVERTISEMENT
Dari penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dilakukan Mustofa.
Atas perbuatannya, Mustofa disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau pasal 4 UU TPPU.
Mustofa sebelumnya sudah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 2,35 Miliar dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan sebesar Rp 550 juta dari Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi lndonesia (Protelindo).
Suap itu terkait dengan Pengurusan lzin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan tersebut, Mustofa harus menjalani 7 tahun penjara berdasarkan vonis Pengadilan Tinggi Surabaya.