KPK Sita Pajero dari Anggota DPRD Kota Bengkulu, Diduga Pemberian dari Swasta

KPK menyita sebuah mobil Mitsubishi Pajero dari anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Penyitaan ini dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari.
"Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari Saudari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (27/8).
Budi menjelaskan penyitaan dilakukan pada Senin (10/8). Penyitaan dilakukan di wilayah Jakarta Selatan.
"Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta," ungkapnya.
Namun Budi masih belum merinci sosok pihak swasta yang diduga memberikan mobil itu. Ia menjelaskan, penyidikan masih terus berjalan.
"Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres," ujarnya.
Belum ada keterangan dari Vinna soal penyitaan mobil tersebut.
Kasus Rejang Lebong
Dalam kasus Rejang Lebong, KPK mengusut sejumlah pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong dengan total anggaran Rp 91,13 miliar pada tahun 2026.
Pada Februari 2026, terjadi pertemuan di rumah dinas Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, dan B. Daditama selaku swasta yang juga orang kepercayaan bupati.
Mereka kemudian membicarakan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPRPKP yang belum berjalan. Termasuk siapa saja yang akan mengerjakannya serta besaran fee sekitar 10-15% dari nilai proyek yang harus disetorkan bila mendapat pekerjaan tersebut. Sebab, disebut bahwa Fikri butuh uang menjelang Lebaran.
Setelah pengaturan tersebut, Fikri diduga menuliskan inisial rekanan pada lembar rekap pekerjaan fisik yang akan mengerjakan proyek di Dinas PUPRPKP. Dia kemudian mengirimkannya melalui pesan WhatsApp kepada Daditama selaku orang kepercayaannya.
Kesepakatan tersebut kemudian ditawarkan kepada para rekanan kontraktor. Ada kemudian 3 kontraktor yang mencapai kesepakatan, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi.
"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta," ungkap Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Total ada lima tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini, yakni:
Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP);
Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PR Statika Mitra Sarana;
Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama; dan
Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagger Abadi.
Kelimanya sudah ditahan KPK.
Belakangan, KPK mengembangkan kasus ini. KPK mengungkap adanya dugaan praktik suap serupa yang dilakukan pihak swasta dalam pengembangan perkara korupsi proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
